BAB l "Konsep Dasar Ekonomi Islam"

Nama : Fitria Anisyah
NPM : 1601270036
Prodi : Perbankan Syariah lll A 1
Doping : Totok Harmoyo, SE, M.Si
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM

1. Pengertian Ekonomi Islam
    Ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara kepada akidah islam, yang bersumber dari syariatnya. Dan hal ini baru dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain adalah Al-Qur'an dan al-karim dan As-sunnah Nabawiyah yang brbahasa Arab.
     Pengertian ekonomi islam menurut para ahlinya yaitu:
M.Akram Kan
   Ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.
Muhammad Abdul Manan
  Ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.
M.Umer Chapra
    Ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada ajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinabungan dan tanpa ketidak seimbangan lingkungan.
Muhammad Nejatullah Ash-sidiqy
     Ilmu ekonomi islam adalah respons pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu.
Kursyid Ahmad
    Ilmu ekonomi adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam persfektif islam.

2. Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Islam
    Prinsip ekonomi islam merupakan kaidah pokok yang membangun struktur ekonomi islam yang digali dari Al-Qur’an dan Sunnah. Implementasi nilai tanpa prinsip atau sebaliknya tidak mengefektifkan tujuan ekonomi islam itu sendiri yaitu falah.
    Prinsip-prinsip atau nilsi-nilai dasar ekonomi islam yaitu:
1. Kerja.
2. Kompensasi.
3. Efisiensi.
4. Professional.
5. Kecukupan.
6. Pemerataan kesempatan
7. Kebebasan.
8. Kerjasama.
9. Persaingan.
10. Keseimbangan.
11. Solidaritas.
12. Informasi simetri.


3. Karakteristik Ekonomi Islam
    Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi Islam:
1. Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis dan sosialis tidak bertentangan dengan metode ekonomi islam.
2. Membantu para ekonomi muslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi islam.
3. Membantu para peminat studi fikih muamalah dalam melakukan studi perbandingan anatara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
    Ada beberapa karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam al-mawsu'ah al-ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
1. Harta kepunyaan Allah dan manusia khilafah harta.
2. Ekonomi terikat dengan akidah, syariah (hukum) dan moral.
3. Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan.
4. Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat.
5. Bimbingan konsumsi.
6. Petunjuk investasi.
7. Zakat.
8. Larangan riba.
     Karakteristik ekonomi islam dalam hal operasional yang berbeda dengan sistem kapitalis dan sosialis menurut Martoon:
1. Dialektika nilai-nilai spiritualisme dan materialisme.
2. Kebebasan dalam berekonomi.
3. Dualisme kepemikikan.
4. Menjaga kemaslahatan individu dan bersama.

4. Fikih Ekonomi Makro Islam
    Indikator-indikator yang biasanya digunakan pada pembahasan masalah-masalah ekonomi makro islam terdapat 2 fikih yaitu: 
1. Fiqh Riba
    Riba diterjemahkan dalam bahasan inggris dengan usury yang mengandung dua dimensi pengertian, yaitu tindakan atau praktik peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum dan suku bunga dengan rate yang tinggi.
   Bila ditinjau dari sudut fiqh, menurut Qardhawi (2001), bunga bank sama dengan riba yang hukumnya jelas-jelas haram. Bunga ada dua dalam fikq riba yaitu bunga komersial yang berarti bunga dalam rangka usaha dan bunga konsumtif  yang berarti bunga dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Namun Qardhawi menyatakan bahwa baik bunga komersial dan bunga konsumtif adalah keduanya sama-sama haram.
2. Fiqh Zakat
    Zakat secara etimologi (lughat) zakat memiliki beberapa makna diantaranya adalah suci, "sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu" (asy-syams:9), tumbuh dan berkah. Zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, seperti orang yang kurang mampu.
    Zakat diwajibkan telah ditentukan kadar dan jumlahnya tetapi hanya diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin. Beberapa ketentuan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam zakat yaitu:
1. Islam, zakat hanay diwajibkan untuk umat islam dan merupakan rukun islam.
2. Sempurna ahliyahnya, sebagai ulama berpendapat, zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila.
3. Sempurnanya kepemilikan, kepemilikannya muzaki atas harta yang mau dizakatkan merupakan                     kepemikikan yang sempurna.
4. Berkembang, mendatangkan income atau tambahan kepada pemiliknya.
5. Nisab, harta yang wajib dizakati harus sampai pada kadar tertentu.
6. Haul, harta zakat yang telah mencapai nishab harus ada dalam kepemilikan ahlinya sampai waktu 12 bulan     kamariah, kecuali hasil pertanian, perkebunan, madu dan lainnya.

5. Model Dinamika Ibnu Khaldun
    Sejarah umat islam secara jelas menggambarkan hubungan yang saling mempengaruhi antara rakyat (N), syariah (S), pemerintah (G), kesejahteraan atau ekonomi (W), keadilan (J) dan pembangunan G) dalam hal kemajuan atau kemunduran suatu masyarakat dan peradaban.
     Umat islam ternayata mampu menyajikan semua variabel di atas menjadi kekuatan besar. walaupun tidak sebesar yang diinginkan tetapi paling tidak dapat merealisasikan perkembangan dan kemajuan masyarakat mereka secara cepat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Link PDF

BAB IV "Perekonomian Tertutup Dengan Kebijakan Pemerintah"

BAB 11 "THE CRISIS BLACHARD CH.9"