BAB IV "Perekonomian Tertutup Dengan Kebijakan Pemerintah"

Nama : Fitria Anisyah
NPM  : 1601270036
Prodi  : Perbankan syariah lllA 1
Doping : Totok Harmoyo SE, M.Si
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

4.1 Pengertian dan Ruang Lingkup Perekonomian tertutup dengan Kebijakan Pemerintah dalam Perspektif Ekonomi Konvensional
      Analisis pendapatan nasional pada perekonomian tertutup dengan kebijakan pemerintah membagi aktivitas perekonomian ke dalam 3 pelaku utama yaitu rumah tangga (househould), perusahaan (firm) dan pemerintah (goverment).
      Adanya unsur pemerintah (goverment) menimbulkan dua konsekuensi perhitungan pendapatan nasional, yaitu dari sudut pengeluaran memunculkan pengeluaran pemerintah (goverment expenditur) dan dari sudut penerimaan memunculkan komponen pajak (tax). Tentunya hal ini menyebabkan berkembangnya perhitungan keseimbangan pendapatan nasional dari sudut pengeluaran menjadi:
Y = C + I  + G ..................................................................................................................................(4.1)
Dinamakan:
C = consumption (pengeluaran yang dilakukan rumah tangga)
I = investment (pengeluaran yang dilakukan perusahaan)
G = goverment expenditure (pengeluaran yang dilakukan pemerintah)
Sedangkan keseimbangan pendapatan nasional dari sudut penerimaan menjadi:
Y = C + S + T ..................................................................................................................................(4.2)
Dimana:
S = saving atau tabungan
T = tax atau pajak

4.1.1 Dampak Pajak terhadap Konsumsi dan Tabungan
      Pada perekonomian tertutup dengan dua sektor pendapatan nasioanal (Y) sama dengan pendapatan disposable (Yd). Dengan adanya unsur pajak (tax), maka pendapatan disposable (Yd) menjadi lebih kecil dari pendapatan nasional (Y). 
      Dengan berkurangnya pendapatan disposable tentunya akan mengurangi pula tingkat konsumsi seterusnya akan mengurangi tingkat tabungan. Untuk melihat sampai sejauh mana pajak dapat mempengaruhi konsumsi, maka dapat dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan pajak yang dikenakan, yaitu:
1. Pengaruh pajak tetap terhapad pengeluaran konsumsi dan tabungan.
2. Pengaruhn pajak proposional terhadap tingkat konsumsi dan tabungan.

4.1.1.1 Dampak Pajak tetap terhadap Konsumsi dan Tabungan
      Guna melihat dampak pajak tetap terhadap konsumsi dapat diberikan suatu ilustrasi perhitungan sederhana sebagai berikut:
C = 100 + 0,85Yd
T = 10
Besarnya konsumsi sebelum pajak:
Y = C
Y = 100 + 0,85Y
Y = (1/0,15) 100
Y = 667 (pembulatan)
C = 667
Besarnya konsumsi setelah ada pajak tetap 
Yd = 667-10
Yd = 657
C = 100 + 0,85 (667-10)
C = 658 (pembulatan)
      Dari hasil perhitungan sederhana tersebut jelas pajak tetap akan mengurangi konsumsi, lalu bagaimana dengan tingkat tabungan? logika sederhana menyatakan tentunya tabungan juga akan mengalami penurunan dengan menggunakan persamaan konsumsi diatas (C = 100 +0,85).

4.2 Pengertian dan Ruang Lingkup Perekonomian tertutup dengan Kebijakan Pemerintah dalam Perspektif Ekonomi Islam
      Dalam negara islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imam Al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan.
      Pada masa kenabian dan kekhalifahan setelahnya, kaum muslimin cukup berpengalaman dalam menerapkan beberapa instrumen sebagai kebijakan fiskal, yang diselenggarakan pada lembaga baitulmal (national treasury). Dari berbagai macam instrumen, pajak diterapkan atas individu (jizya dan pajak khusus muslim), tanah kharaj, dan ushur (cukai) terhadap pedagang kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.
      Dalam konsep ekonomi islam kebijaksanaan fiskal bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama (M.A. Manan, 1993).
      Konsep fikih zakat menyebutkan bahwa sistem jakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus Muslim dengan pihak defisit Muslim. Hal ini dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit muslim atau bahkan menjadiakn kelompok yang defisit (mustahik) menjadi surplus (muzzaki).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Link PDF

BAB 11 "THE CRISIS BLACHARD CH.9"