BAB 8 "TEORI INFLASI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM"
Nama : Fitria Anisyah
NPM : 1601270036
Prodi : Perbankan syariah lllA 1
Doping : Totok Harmoyo SE, M.Si
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
NPM : 1601270036
Prodi : Perbankan syariah lllA 1
Doping : Totok Harmoyo SE, M.Si
Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
BAB
8
TEORI
INFLASI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
8.1 Pengertian, Penyebab, Jenis dan Dampak
Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Konvensional
Inflasi merupakan fenomena ekonomi yang
selalu menarik untuk dibahas terutama berkaitan dengan dampaknya yang luas
terhadap makroekonomi agregat: pertumbuhan ekonomi, keseimbangan eksaternal,
daya saing, tingkat bunga, dan bahkan distibusi pendapatan. Inflasi juga
berperan dalam mempengaruhi mobilisasi dana lewat lembaga keuangan formal.
Untuk lebih memahami tentang inflasi, berikut ini akan dipaparkan mengenai
definisi, penyebab, jenis-jenis, serta dampak inflasi. Akan didapatkan juga
mengenai kebijakan pemerintah dan tujuan dari kebijakan tersebut dalam masalah
inflasi ini.
Macam-macam jenis inflasi, beberapa
kelompok besar dari inflasi adalah:
a. Policy induced, disebabkan
oleh kebijakan ekspansi moneter yang juga bisa merefleksikan deficit anggaran
yang berlebihan dan cara pembiayaannya.
b. Cost-push inflation, disebabkan
oleh kenaikan biaya yang bisa terjadi walaupun pada saat tingkat pengangguran
tinggi dan penggunaan kapasitas produksi rendah.
c. Demand-pull inflation, disebabkan
oleh permintaan agregat yang berlebihan yang mendorong kenaikan tingkat harga
umum.
d. Inertial inflation, cenderung
untuk berlanjut pada tingkat yang sama sampai kejadian ekonomi yang menyebabkan
berubah.
Menurut Sukino(2004:333) bahwa berdasarkan
pada sumber atau penyebab kenaikan harga-harga yang berlaku, inflasi biasanya
dibedakan tiga bentuk, yaitu:
a. Inflasi
tarikan permintaan, biasanya terjadi pada saat perekonomian berkembang pesat.
b. Inflasi
desakan biaya, terjadi pada saat perekonomian berkembang dengan pesat ketika tingkat pengangguran sangat rendah.
c. Inflasi
diimpor, terjadi apabila barang impor yang mengalami kenaikan harga mempunyai
peran penting dalam kegiatan pengeluaran di perusahaan-perusahaan.
Inflasi atau kenaikan harga-harga yang
tinggi dan terus menerus telah menimbulkan beberapa dampak buruk kepada
individual dan masyarakat, para penabung, kreditor/debitor dan produsen,
ataupun pada kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Dampak inflasi terhadap
individu dan masyarakat menurut Prathama Rahardja dan Manurung (2004:169)
misalnya:
a. Menurunnya
tingkat kesejahteraan masyarakat
Inflasi menyebabkan daya beli masyarakat mernjadi
berkurang atau malah semakin rendah, apalagi bagi orang-orang yang
berpendapatan tetap, kenaikan upah tidak secepat kenaikan harga-harga, maka
inflasi ini akan menurunkan upah rill setiap individu yang berpendapatan tetap.
b. Memperburuk
distribusi pendapatan
Bagi masyarakat yang berpendapatan tetap akan
menghadapi kemerosotan nilai rill dari pendapatannya dan pemilik kekayaan dalam
bentuk uang akan mengalami penurunan juga. Akan tetapi, bagi pemilik kekayaan
tetap seperti tanah atau bangunan dapat mempertahankan atau justru menambah
nilai rill kekayaannya.
Dampak inflasi bagi perekonomian nasional
diantaranya:
a. Investasi
berkurang
b. Mendorong
tingkat bunga
c. Mendorong
penanam modal yang bersifat spekulatif
d. Menimbulkan
kegagalan pelaksanaan pembangunan.
e. Menimbulkan
ketidakpastian keadaan ekonomi dimasa yang akan dating
f. Menyebabkan
daya saing produk nasional berkurang
g. Menimbulkan
deficit neraca pembayaran
h. Merosotnya
tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat
i. Meningkatnya
jumlah pengangguran
8.2 Kebijakan Pemerintah
dan Tujuannya
8.2.1 Kebijakan Fiskal
Kebijakan yang akan dilaksanakan adalah
dalam bentuk mengurangi pengeluaran pemerintah, langkah ini menimbulkan efek
yang cepat dalam mengurangi pengeluaran dalam perekonomian. Maka untuk
menerangkan tentang efek dari kebijakan fiscal dalam mengatasi inflasi perlu
dibedakan dalam dua keadaan, yaitu pertama keadaan dimana inflasi berlaku tanpa
control pemerintah, kedua inflasi yang diatasi melalui kebijakan fiscal.
8.2.2 Kebijakan Moneter
Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan
oleh otoritas moneter (bank sentral) untuk mengendalikan jumlah uang beredar.
Agar ekonomi bertumbuh lebih cepat, bank sentral bisa memberikan lebih banyak
kredit pada sistem perbankan melalui operasi pasar terbuka, atau bank sentral
menurunkan persyaratan cadangan dari bank-bank atau menurunkan tingkat
diskonto, yang harus dibayar oleh bank jika hendak meminjam dari bank sentral.
8.2.3 Tujuan Kebijakan
Pemerintah
Menurut Sukirno (2004: 331) yaitu dilihat
berdasarkan pada tujuan yakni tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan bersifat
social dan politik.
a. Tujuan
bersifat ekonomi
1. Menyediakan
lowongan pekerjaan: kebijakan pemerintah untuk mengatassi pengangguran
merupakan usaha yang terus menerus. Dengan kata lain, merupakan usaha dalam
jangka pendek maupun jangka panjang.
2. Meningkatkan
taraf kemakmuran dan masyarakat: kenaikan kesempatan kerja secara langsung akan
menambah kemakmuran masyarakat.
3. Merperbaiki
pembagian pendapatan: pengangguran yang teralu besar cenderung untuk
mengekalkan atau menurunkan upah golongan berpendapatan rendah, sebaliknya pada
kesempatan kerja yang tinggi tuntutan kenaikan upah akan semakin mudah
diperoleh.
b. Tujuan
bersifat social dan politik
1. Meningkatkan
kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga ditinjau dari segi mikro, tujuan
ini merupakan hal yang penting.
2. Menghindari
masalah dari kejahatan: di satu pihak pengangguran menyebabkan para pekerja
kehilangan pendapatan. Akan tetapi di pihaklain, ketidakaan pekerjaan tidak
akan mengurangi kebutuhan untuk berbelanja.
3. Mewujudkan
kestabilan politik: kestabilan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang diperlukan
untuk menaikkan taraf kemakmuran masyarakat memerlukan kestabilan politik.
8.3 Inflasi dalam
Perspektif Ekonomi Islam
Ekonomi islam merupakan ikhtiar pencarian
sistem ekonomi yang lebih baik setelah ekonomi kapitalis gagal total. Bisa
dibayangka betapa tidak adilnya, betapa pincangnya akibat sistem kapitalis yang
berlaku sekarang ini, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Dalam islam tidak dikenal dengan inflasi,
karena mata uang yang dipakai adalah dinar dan dirham, yang mana mempunyai
nilai yang stabil dan dibenarkan oleh islam. Adhiwarman Karim mengatakan bahwa,
Syekh An-Nabhani (2001:147) memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang
sesuai itu adalah dengan menggunakan emas.
Kebijakan
Fiskal
Dalam pemikiran islam menurut An-Nabahan
(2000:59), pemerintah merupakan lembaga formal yang mewujudkan Sdan memberikan
pelayanan yang terbaik kepada semua rakyatnya. Pemerintah mempunyai segudang
kewajiban yang harus dipikul demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, salah
satunya yaitu tanggungjawab terhadap perekonomian.
Tujuan dari kebijakan fiscal dalam islam
adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi yang
tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang terkandung
dalam aturan islam yaituislam menetapkan pada tempat yang tinggi akan
terwujudnya persamaan dan demokrasi sesuai dengan QS. 59:7, ekonomi islam akan
dikelola untuk membantu dan mendukng ekonomi masyarakat yang terbelakang dan
untuk memajukan serta menyebarkan ajaran islam seluas mungkin.
Kebijakan
Moneter
Administrasi yang baik terbukti
menimbulkan kepercayaan bagi rakyat pembayar zakat dan sebaliknya jika
administrasinya tidak baik maka banyak rakyat yang tidak percaya. Diisi
pengeluaran, pembangunan Infrastruktur mendapat perhatian besar, APBN jarang
sekali mengalami deficit yaitu pengeluaran hanya dapat dilakukan bila ada
penerima. Kebijakan moneter Rasulullah selalu terkait dengan sector rill perekonomian.
Hasilnya dari pertumbuhan sekaligus stabilitas. Islam memiliki pandangan yang
khas mengenai islam moneter dan keuangan. Untuk menjaga kestabilan ini,
beberapa hal berikut ini dilarang, yaitu:
a. Permintaan
yang tidak rill.permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi yang
berjaga-jaga.
b. Penimbuhan
mata uang.
c. Transaksi
talaqqi rukban. Yaitu, mencegah
penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidakpastian
harga.
d. Transaksi
kali bi kali. Yaitu, bukan transaksi
tidak tunai. Transaksi tunai dibolehkan namun transaksi future tanpa ada barangnya adalah dilarang.
e. Segala
bentuk riba.
Komentar
Posting Komentar